Painan, Februari----
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan mencatat jumlah penduduk di daerah itu sebanyak 507.930 jiwa (125.488 KK) setelah dilakukan pemutakhiran data kependudukan.
Wakil Bupati Pessel, Editiawarman menyatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 340.737 jiwa merupakan wajib KTP.
Pendataan jumlah penduduk dilakukan agar penataan terhadap pelayanan dan penertiban administrasi kependudukan lebih baik.
Ia mengatakan, jumlah ini meningkat dibandingkan dengan ini jumlah penduduk Pessel tahun 2010 yang tercatat hanya 428.000 jiwa lebih.
Pelaksanaan administrasi kependudukan di Pessel merupakan komitmen dan konsistensi pemerintah daerah dalam penataan yang lebih baik terhadap pelayanan dan penertiban administrasi kependudukan, kata Wabup.(02)