Painan - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Pesisir Selatan, Dailipal mendorong wali nagari di daerah itu terutama yang di wilayahnya terdapat aliran sungai aktif melakukan pengawasan terhadap aktivitas penambangan galian C liar.
"Wali nagari harus aktif menginformasikan dampak dari galian C liar hingga aturan yang harus ditaati kepada pemiliknya," katanya di Painan, Jumat (23/2).
Jika masih berlanjut, pihaknya mendorong wali memberikan peringatan apakah berbentuk lisan atau tulisan. Dan jika masih membandel segera surati camat dan camat akan meneruskannya ke kabupaten.
"Dengan begitu diharapkan tambang galian C liar tidak lagi menjamur dan kalaupun ada diharapkan galian C memiliki izin dan pastinya mengikuti aturan pada izin yang kantongi," ujar dia.
Saat ini pihaknya mencatat sekitar 20 unit tambang galian C liar beroperasi di daerah itu dan telah diinformasikan ke pejabat provinsi agar segera bersama-sama melakukan penertiban.
Menurutnya, penertiban akan dilaksanakan dalam waktu dekat dengan memberikan sanksi tegas kepada pengusaha tambang, karena sebelumnya telah diberikan peringatan.
Menurutnya, tambang galian C liar hanya menguntungkan pengusahanya dan memberikan kerugian kepada masyarakat yang memiliki perkebunan ataupun bangunan di bantaran sungai. Karena kegiatan pertambangan berpotensi menyebabkan amblas pada bantaran sungai.
Berbeda jika pertambangan galian C mengantongi izin maka dampak buruknya bisa dihindarkan karena sebelum izin diterbitkan terlebih dahulu dikaji analisis dampak lingkungan (Amdal) dari kegiatan itu.