Pesisir Selatan-Bawaslu Pesisir Selatan bersama jajaran melakukan pengawasan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) calon anggota DPD pasca putusan MK.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi menegaskan, pengawasan yang dilakukan Bawaslu untuk memastikan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan Afriki disela-sela pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Pesisir Selatan Pasca Putusan MK di Painan Convention Center (PCC), Rabu (17/7).
"Pengawasan dilakukan secara berjenjang mulai dari TPS, rekapitulasi tingkat kecamatan, sampai kabupaten dalam rangka memastikan seluruh tahapan sesuai prosedur," kata Afriki.
Sebelumnya pengawasan penghitungan suara dilakukan terlebih dahulu di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh Pengawas TPS dan kecamatan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.
Pada kesempatan yang sama, Anggota sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Nurmaidi menyampaikan pengawasan dilakukan mengingat Kabupaten Pesisir Selatan merupakan 1 dari 19 kabupaten/kota di Sumatera Barat yang melakukan PSU calon anggota DPD sebagai tindak lanjut putusan MK, pada awal Juni 2024.
"Amanat putusan MK, seluruh kabupaten/kota di Sumatera Barat, termasuk Pesisir Selatan, harus mengadakan PSU," ujar Nurmaidi.
Rekapitulasi penghitungan suara calon anggota DPD berlangsung diikuti oleh seluruh pimpinan Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Mawardi Roska, perwakilan Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan, Komando Distrik Miter (Kodim) 0311/Pesisir Selatan, dan jajaran pengawas serta penyelenggara Pemilu ad hoc tingkat kecamatan se-Kabupaten Pesisir Selatan.