Pesisir Selatan-- -Sebanyak 5 orang anggota Badan Musyawarah (Bamus) Kenagarian Air Haji Kecamatan Linggo Sari Baganti dilantik oleh Camat setempat di kantor camat Senin (23/11) kemarin .
Pelantikan Anggota Bamus Anggota Badan Musyawarah Nagari yang dilantik,terdiri dari perwakilan dari masyarakat yang terdiri dari unsur ninik mamak, cadiak pandai, bundo kanduang dan tokoh masyarakat.
Camat Linggo Sari Baganti Ahmad Hidayat Senin(23/11) mengungkapkan kalau Bamus merupakan lembaga legislatif yang kedudukanya sejajar dengan wali nagari, dan saling berkerja sama dalam membangun nagari, sekaligus bisa bersinergi bersama wali nagari untuk bersama-sama menetapkan/mengawasi peraturan nagari dan pembelanjaan nagari secara transparansi.
"Bamus dituntut untuk menjadi tauladan oleh masyarakat dan mempertahankan marwah lembaga Bamus itu sendiri, setelah pelantikan ini Bamus mempunyai tanggung jawab yang cukup besar, melakukan sidang pertama untuk memilih ketua dan wakil ketua, setelah itu mempersiapkan pemilihan wali nagari yang definitif" ujarnya
Ditambahkannya Bamus merupakan lembaga legislatif yang kedudukanya sejajar dengan wali nagari, dan saling berkerja sama dalam membangun nagari, sekaligus bisa bersinergi bersama wali nagari untuk bersama-sama menetapkan/mengawasi peraturan nagari dan pembelanjaan nagari secara transparansi.
"Antara Wali Nagari dan Bamus Harus "Saiyo Sakato Untuk Nagari ,Walau Bamus secara usia banyak yang tua dari Wali Nagari, tetap saling harga menghargai karena kita hidup di Nagari.Bekerjalah baik, karena anggaran Nagari yang sangat besar, ada ide dan gagasan untuk Nagari,"katanya
Menyampaikan Kapasitas penyelengaraan pemerintahan nagari harus ditingkatkan. Karena dalam menjalankan pelayanan publik kepada masyarakat terkadang banyak ditemukan kendala yang mengakibatkan timbul permasalahan yang seharusnya tidak mesti terjadi jika walinagari mengerti tugas dan kewenangannya.
Walinagari dan bamus mesti memahami tugas dan fungsi serta wewenangnya masing masing.Selanjutnya mampu menata aparatur pemerintahan nagari sesuai ketentuan.setiap walinagari dan Bamus dituntut menjadi motivator dan membina masyarakat dalam rangka mensukseskan program dan kegiatan pembangunan dinagari (07)