Alokasi Pupuk Bersubisidi Pessel Berpedoman Pada RDKK 2010

01 Mar 2011 633 x Dibaca

Painan, Maret----

Wakil Bupati Pesisir Selatan Editiawarman selaku Ketua Komisi Pengawas Penyaluran Alokasi pupuk bersubsidi menegaskan penyaluran pupuk bersubsidi tahun ini sementara waktu tetap berpedoman kepada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tahun 2010.

Hal ini berkenaan dengan belum ditetapkannya RDKK pupuk bersubsidi provinsi Sumatera Barat tahun 2011.

" Langkah ini diambil setelah sampainya surat gubernur Sumbar tanggal 31 Desember 2010 lalu bahwa alokasi pupuk bersubsidi tahun 2011 sementara tetap berepedoman kepada RDKK 2010 sampai adanya aturan baru," kata Editiawarman, Selasa (1/3).

Editiawarman mengaku sudah menyurati Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura Perkebunan Dan Peternakan (Dispertaholbunnak) dan Dinas Kelautan Dan Perikanan setempat agar sama mempedomani surat gubernur Sumbar tersebut. Surat kepada dua dinas terkait itu sudah disampaikan tanggal 18 Februari 2011 lalu.

Editiawarman juga menegaskan pengecer pupuk bersubsidi harus menjual pupuk berpedoman kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku tahun sebelumnya.

Tahun 2010 alokasi pupuk bersubsidi di Pesisir Selatan mencapai 19.000,02 ton terdiri dari empat jenis pupuk yaitu Urea, SP36, ZA dan NPK Ponskha serta pupuk organik. Urea dialokasikan sebanyak 9.109 ton, SP36 sebanyak 2.483 ton, ZA 1.137,7 ton, NPK Ponskha 2.947,50 ton dan pupuk organik sebanyak 2.857 ton.

Untuk Sumbar sendiri alokasi pupuk bersubsidi tahun ini mencapai 199 ribu ton terdiri dari Urea 94 ribu ton, SP36 30 ribu ton, ZA 15 ribu ton, NPK 45 ribu ton dan pupuk organik 15 ribu ton.(03

Penulis: MsrPd - Administrator
Berikan Reaksi Anda:

Komentar

Belum ada komentar.

Share :

Kategori

Please enter your name.
Please enter a valid email.
Please write a comment.